PERKAWINAN: STATUS YANG LUHUR DI MATA ALLAH
Minggu 06 Okt 2024Hari Minggu Biasa XXVII `Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia` (Mrk 10:9) Kej 2:18-24 Mzm 128:1-6 Ibr 2:9-11 Mrk 10:2-16 (Mrk 10:2-12) ---o---
Kutipan ayat di atas pasti akan kita dengar ketika menghadiri upacara pemberkatan perkawinan di Gereja. Ayat tersebut dipilih bukan tanpa maksud, atau hanya asal comot saja, namun Gereja mau menekankan bahwa sifat indissolubilitas perkawinan, ikatan yang bersifat tetap dan tak dapat terpisahkan dan terputuskan oleh kuasa apa pun, kecuali karena kematian. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi kehidupan perkawinan di zaman sekarang. Banyak keluarga yang karena berbagai faktor dan alasan, akhirnya memilih untuk berpisah. Hal ini akan sangat merugikan banyak pihak, baik pasangan itu sendiri maupun anak dan anggota keluarga lainnya.
Saat ini, Gereja mengajak kita semua untuk merenungkan nilai luhur perkawinan ini. Semudah itukah `memutuskan` ikatan yang telah diberkati oleh Allah dan Gereja? Sesungguhnya, panggilan untuk berkeluarga juga merupakan panggilan yang indah di mata Allah. Panggilan ini harus dijaga sebaik-baiknya, karena panggilan hidup berkeluarga ini juga merupakan jalan menuju kekudusan dan kesucian hidup. (Rm. Josemaria Caritas, CSE) Sumber:
Buku renungan harian "SABDA KEHIDUPAN"
FB: http://www.facebook.com/renunganpkarmcse
Web: http://www.renunganpkarmcse.com
Terima kasih sudah membaca RenunganPKarmCSE.com. Semoga menjawab kerinduan Saudara/i akan sabda-Nya yang hidup. Dan boleh semakin membawa Saudara/i pada keselamatan melalui sabda-Nya.
Berbahagialah orang yang merenungkan sabda Tuhan siang dan malam.